Kesaksian Juliari Batubara Soal Pemilihan Transporter Bansos Beras

KEADILAN– Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dihadirkan jaksa penuntut KPK dalam sidang dugaan korupsi bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial 2020-2021.

Juliari dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto dan April Churniawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Dalam kesaksiannya, Juliari berulang kali mengaku tak ingat saat dicecar jaksa. Awanya, jaksa menanyakan soal rapat penentuan perusahaan distributor bansos beras pada 25 September 2020. Namun, Juliari mengaku tak ingat detail rapat tersebut.

“Dari keterangan saksi lainnya pak, ada rapat yang diselenggarakan pada 25 September 2020. Di rapat itu diputuskan dua perusahaan yang melaksanakan penyaluran BSB (bantuan sosial beras). Bapak mengikuti kegiatan tersebut pak?,” tanya jaksa dalam persidangan.

“Saya tidak ingat rapat tersebut pak, tapi kalau di daftar hadir ada, pasti saya ada,” jawab Juliari.

Jaksa kembali menanyakan soal rapat penentuan perusahaan yang akan mengirimkan bansos beras. Lagi-lagi Juliari tak mengingatnya. Jaksa lalu menanyakan hasil keputusan dalam rapat tersebut.

Juliari mengatakan pada intinya, rapat itu memutuskan perusahaan yang akan menjadi transporter bansos beras adalah yang menawarkan harga terendah.

“Rapat tanggal berapa saya terus terang tidak ingat Pak. Tapi intinya dari tim melaporkan bahwa perusahaan yang ditunjuk itu PT BGR dengan satu lagi PT DNR itu adalah perusahaan yang sudah melakukan istilahnya uji petik dan juga dari sisi quotation (pungutan)-nya yang paling murah. Begitu, pak. Oleh karena itu, di rapat tersebut ya kami secara diskusi akhirnya berkesimpulan bahwa dua perusahaan ini yang paling layak untuk mengeksekusi program tersebut,” terang Juliari.

“Karena paling murah ya?” tanya jaksa. “Iya paling murah,” timpal Juliari.

Jaksa kembali mencecar terkait kemampuan perusahaan transporter yang dipilih tersebut. Juliari mengatakan timnya sudah melakukan kajian pada calon perusahaan transporter BSB.

“Itu menurut penilaian Bapak kalau dari segi kemampuan pak, fasilitas? Waktu itu dipaparkan enggak oleh Pak Bambang Sugeng atau Pak Edi Suharto?” tanya jaksa.

“Seingat saya, saya enggak bisa recall secara pasti pak, secara garis besar dipaparkan pak, karena mereka kan sudah melakukan tim uji petik ke lapangan ke beberapa perusahaan yang mengajukan gitu pak. Secara garis besar aja pak, terus terang saya enggak ingat lagi,” jawab Juliari.

Sebagai informasi, ada tiga perusahaan yang diajukan untuk menjadi transporter bansos beras di Kementerian Sosial saat Juliari menjabat Mensos tahun 2020-2021. Perusahaan yang ditunjuk ialah PT JNE, PT PT DNR, dan PT BGR.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara Rp 127.144.055.620 (Rp127 miliar). Jaksa menyebut Kuncoro memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi beras bansos di Kemesos tahun 2020-2021.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung