KEADILAN – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Persetujuan diberikan setelah ekspose (gelar) perkara secara virtual hari Selasa 8 Oktober 2024 menyimpulkan 14 permohonan teraebut memenuhi syarat untuk disetujui.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah perkara Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. Supriyanto disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Peristiwa pidana itu bermula pada bulan Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Dukuh Seti RT 008/RW 003 Kecamatan, Dukuhseti, Kabupaten Pati. Saat itu tersangka menerima gadai satu unit kendaraan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi H-1506-GM, Nomor Rangka MHKG8FA1JNK026926 dan Nomor Mesin 3NRG814649 dari Sdr. Narto (DPO) seharga Rp20 juta.
Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka Supriyanto cara Tersangka datang ke rumah Sdr Narto (DPO) di Desa Dukuhseti RT 008/RW 003, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Setelah bertemu dengan Sdr. Narto (DPO), Tersangka mengatakan bahwa uang Tersangka senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang digunakan Sdr. Narto (DPO) untuk UKA-UKA melipat gandakan uang gaib, yang mana uang tersebut oleh Sdr Narto (DPO) diserahkan kepada Sdri Evi Ernawati (diajukan dalam berkas terpisah) dan ditambah dengan uang Sdr Narto senilai Rp10.000.000 sehingga jumlah uang tersebut senilai Rp20 juta.
Selanjutnya Sdri Evi Ernawati dan Sdr Narto (DPO) diberi jaminan berupa satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi H-1506-GM, yang ketika itu diakui milik Sdri EVI ERNAWATI.
Kemudian setelah mobil tersebut dibawa pulang oleh Sdr Narto (DPO), kemudian Tersangka datang kerumah Sdr Narto (DPO) dan menyerahkan/menambahkan uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) lagi untuk menggadai/mengambil satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nomor Polisi H-1506-GM. Lalu Sdr. Narto (DPO) menyetujuinya sehingga Sdr Narto menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol H-1506-GM tersebut kepada Tersangka.
Kemudian oleh Tersangka mobil tersebut dibawa pulang kerumah Tersangka dan dipakai untuk keperluan sehari hari oleh Tersangka. Belakangan diketahui bahwa mobil Daihatsu Terios warna putih Nomor Polisi H-1506-GM tersebut sebenarnya adalah milik Sdr Septian Nanang Pangestu bin Muryono yang telah disewa atau dirental Sdri Evi Ernawati sejak hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023.
Namun setelah Sdri.l Evi Ernawati membawa mobil tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Sdr.l Septian Nanang Pangestu bin Muryono, mobil tersebut digadaikan kepada Sdr. Narto (DPO). Bahwa atas peristiwa tersebut taksiran kerugian korban Sdr Septian Nanang Pangestu senilai Rp283 juta.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, S.H. M. Hum. dan Kasi Pidum Adam Hutamansyah S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Arga Indra Wirawan, S.H, Fandy Ahmad, S.H. dan Adam Hutamansyah, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Sebab, tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang telah dialami Korban.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Selain itu, Jampidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. 13 perkara lain adalah:
Terangka Yohanes Fianei Roga alias Yoga dari kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
Tersangka Yosep Male Kolin alias Prem Kolin dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
Tersangka Jolvi Lumenta dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
Tersangka Levi Merentek alias Lukong dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
Tersangka Woro Supeni binti Saimo (alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka E Putu Suhada Agung bin (Alm) Tuk Wulan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Evi Ernawati binti Sujaryono dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Santi Oktaviani Hapsari binti Sardiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I Nugroho Restu Prakoso bin Musiran dan Tersangka II Muhammad Syafiq Said bin Sultoni dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Gesang Pribadi alias Gesang bin Sakir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Riki Panji Saputro bin Pandi dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Tersangka Ali Munawar als Welut bin Sugino dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
Tersangka Agus Eko Setiyono, S.E. bin (Alm) Suwarno dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
BACA JUGA: Jaksa Agung Melalui Jampidum Kabulkan Empat Permohonan Keadilan Restoratif Perkara Narkoba














