Koalisi Masyarakat Sip
KEADILAN– Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan acara retret kepala daerah yang diduga tidak sesuai regulasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskankan bahwa tidak ada regulasi soal retret kepala daerah dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Kami menduga bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang pemerintahan daerah karena tidak ada nuansa semi-militernya. Itu kecurigaan awalnya,” kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2025).
Feri menjelaskan, sesuai penelusuran yang dilakukan, koalisi sipil menemukan kejanggalan, salah satunya soal penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai event organizer karena dianggap punya korelasi dengan kekuasaan.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” ujar Feri.
Hal senada juga disampaikan Peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra.
“(Pelaksanaan retret) menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” kata Annisa yang juga ikut melaporkan masalah tersebut ke KPK.
Annisa menambahkan, kecurigaan pihaknya dalam acara retret kepala daerah ini karena diurus oleh PT Lembah Tidar. Pengurus perusahaan itu merupakan kader Partai Gerindra yang saat ini masih aktif berpolitik.
Pelapor menduga adanya konflik kepentingan karena sebelumnya kepala daerah terpilih diminta menyetor uang kepada tender retret. Ia meyakini pengumpulan kepada daerah itu tidak cuma dimaksudkan untuk orientasi.
“Ternyata kewajiban untuk ikut ini adalah adanya kewajiban untuk peserta ataupun para kepala daerah ini membayarkan biaya keikut sertaan,” ucap Annisa.
Pelapor juga mengadukan dugaan rasuah ini kepada KPK, karena tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan retret. Annisa curiga ada permainan kotor terkait pengadaan barang dan jasa.
“Tempat pelaksanaan itu juga itu juga ternyata tidak ada bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana gitu kan,” ujar Annisa.
Pemerintah juga dinilai membuang-buang dana dalam pelaksanaan retret, tersebut. Padahal, kata Annisa, ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan anggaran dengan maksimal.
“Anggaran sebesar Rp11 miliar dikeluarkan untuk retret ini di tengah kita sedang adanya efisiensi anggaran dan juga berbagai kementerian, lembaga harus susah-susahan saat ini gitu kan,” tutur Annisa.