KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa eks Gubernur Riau Annas Maamun, di kediamannya di Pekanbaru, Riau. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Rabu (30/3).
“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” sambung Ali.
Dijelaskan Fikri, pemanggilan terhadap Annas sebelumnya sudah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Namun, tidak pernah dipenuhi yang bersangkutan.
“Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,” sebutnya.
Untuk diketahui, Annas terjerat dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Sebelumnya, Annas pernah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit. Hukuman tersebut malah diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
Kemudian, Annas mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo. Pertimbangannya karena samg terpidana mengidap penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.







