Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Kejati Sumsel Tetapkan Lagi 3 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya
Keadilan

KEADILAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atau kasus Masjid Sriwijaya. Ketiganya Loka Sangganegara,
Agustinus Toni dan Akhmad Najib. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman.

Menurutnya, penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 8 jam, Jumat 1 aoktober 2021. Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya. Agustinus Toni yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD). Dan, Akhmad Najib yang merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya,” kata dia di Palembang, Jumat 1 Oktober 2021.

Para tersangka langsung bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan. “Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa. Salah satu tersangka adalah Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.

Syamsul Mahmuddin