Kejati Sulsel Edukasi Warga Makassar untuk Mengatasi dan Mencegah Penyebaran Covid-19

KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan edukasi kepada warga Makassar cara mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19. Edukasi ini untuk mendukung penetapan Makassar sebagai daerah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar, edukasi tersebut menggunakan mobil penerangan dan hukum (penkum) Kejati Sulsel. ” Mobil penkum yang lengkap dengan audio dan sound system serta  pamflet dan film iklan  yang berisi cara-cara mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Firdaus kepada KEADILAN, Jum’at (17/04/2020).
Dilanjutkan Firdaus, kegiatan Kejati Sulsel tersebut bagian dukungan pihaknya untuk kegiatan Polda Sulsel yang hari itu membagi-bagi sembako kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. “Acara pembagian sembako dihadiri Gubernur Sulsel sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan Kapolda, Pangdam, Kajati Sulsel dan Walikota Makassar,” lanjutnya. SYAMSUL MAHMUDDIN