KEADILAN – Dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjalankan tugasnya dengan sangat serius dan tegas khususnya dalam hal penindakan (lawenforcement) terhadap para pelaku Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya, agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi pihak lain tidak berani untuk coba-coba berbuat korup. Demikian disampaikan Kepala Kejati Kalbar Dr.Masyudi saat menghadiri acara Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Propinsi Kalimantan Barat, Kamis (21/10).
Kegiatan yang dihadiri Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata, Kapolda Kalbar, Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, Kepala Perwakilan BPKP Kalbar, Kepala Perwakilan BPK serta diikuti secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Se Kalbar tersebut, berlangsung di aula Graha Khatulustiwa Polda Kalbar
Dalam kesempatan itu, Masyudi juga menyampaikan dalam upaya pemberantasan korupsi, pencegahan merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sehingga orang tidak berbuat korupsi.
“Dengan tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan atau penerangan hukum kepada semua instansi maupun semua elemen atau komponen masyarakat yang berpotensi melakukan korupsi,” ucapnya.
Selain itu, koordinasi yang terus menerus juga sangat perlu dilakukan bahkan ditingkatkan sehingga terwujud sinergitas dan kolaboratif dari level pimpinan sampai dengan pelaksanaan dilapangan.
Saat ini, Masyhudi menyampaikan jumlah penanganan perkara korupsi tahun 2021 yang ditangani Kejati Kalbar, ada 20 perkara yang dalam penyelidikan, 31 perkara telah tahap penyidikan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 4.074.468.600.
Sementara itu, jumlah penanganan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri se – Kalimantan Barat Tahun 2021 antara lain penyelidikan 43 perkara, penyidikan 59 Perkara, penuntutan 53 Perkara dan penyelamatan keuangan negara sebesar 10.910.619.962.









