KEADILAN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menegaskan akan melakukan pemeriksaan objektif terhadap jajarannya terkait viralnya dugaan perampasan hasil tambang berupa emas yang dicurigai ilegal di Sekadau. Hal itu disampaikan Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, Senin (27/07/2026).
Dalam siaran pers yang diterima kdadilan.id, Emilwan mengatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau dalam peristiwa yang diberitakan sebagai dugaan perampasan logam yang diduga emas di Kabupaten Sekadau.
“Kejati Kalbar telah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut-sebut dalam pemberitaan,: ujar I Wayan Gedin Arianta.
“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi dan komitmen menjaga integritas aparatur.
Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati tahapan pemeriksaan serta tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” jelasnya.
Kasi Penkum juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum maupun tim pengawasan untuk bekerja secara independen.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Dugaan Tambang Ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Pelapor mengaku
perampasan aset itu mencapai kurang lebih 936,97 gram dari total bawaan 1,66 kilogram sebagaimana pengakuan pelapor yang viral di media sosial.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pencegatan oleh oknum yang mengaku dari unsur media, TNI, hingga Kejaksaan. Berikut dugaan kronologis berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan awal kepolisian.
1. Perjalanan dari Melawi menuju Pontianak
Peristiwa bermula pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban bernama Alfiansyah bersama dua rekannya (Muhamadin dan Mulhadi) berkendara menggunakan mobil SUV hitam membawa emas seberat 1,666 kilogram dari wilayah hulu Pinoh, Kabupaten Melawi, menuju Kota Pontianak. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
2. Pencegatan di Jalan Raya Sekadau
Saat melintas di Jalan Sekadau–Sanggau, tepatnya di wilayah Desa Sungai Kunyit, kendaraan korban mendadak dipepet dan dihentikan oleh dua unit mobil (berwarna hitam dan putih). Sekelompok orang berjumlah sekitar 5 hingga 6 orang turun dan mengklaim diri mereka sebagai aparat serta awak media.
3. Penggeledahan dan Penyitaan Sepihak
Kelompok tersebut memaksa melakukan penggeledahan di dalam mobil korban. Mereka menemukan sebuah dompet berisi emas batangan dan lempengan seberat 1,66 kilogram milik korban. Emas tersebut langsung disita sepihak oleh para pelaku.
4. Korban Dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SekadauKorban beserta barang bukti kemudian dibawa paksa ke lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. Di sana, korban sempat dimintai keterangan tertulis mengenai legalitas status emas yang dibawanya.
5. Proses “Negosiasi” dan Pembagian Emas
Di kawasan kantor kejaksaan tersebut, terjadi ruang negosiasi antara korban dengan kelompok yang mencegatnya. Dari hasil intimidasi atau negosiasi tersebut, pelaku mengambil tiga keping emas batangan dengan berat 936,97 gram. Sementara itu, sisanya (sekitar 700 gram) dikembalikan kepada korban.
6. Pelaporan ke Pihak Kepolisian
Merasa dirugikan dan menjadi korban pemerasan atau perampasan, Alfiansyah resmi melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Sekadau pada Kamis, 23 Juli 2026. Laporan diajukan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampasan.
Respon dan Klarifikasi Resmi Instansi Terkait
Kejaksaan Negeri Sekadau: Kasi Intel Kejari Sekadau, Bony Adi Wicaksono, membantah keras adanya operasi resmi institusi maupun perintah penyitaan barang bukti emas tersebut. Pihak Kejari menjelaskan bahwa malam itu memang ada stafnya (inisial R) yang mendapatkan informasi komparatif mengenai emas ilegal, namun setelah dicek, Kejari langsung meminta barang tersebut dibawa pulang kembali karena bukan kewenangan mereka. Kejari menyatakan mendukung penuh pengusutan oleh kepolisian.
TNI (Kodam XII/Tanjungpura)
Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Arh Agung Sinaring Mahapasti, menyatakan masih melakukan pengecekan ke jajaran internal dan berkoordinasi dengan satuan terkait guna mengklarifikasi isu keterlibatan oknum anggota TNI.
Polres Sekadau
Saat ini Polres Sekadau sedang melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menguji pemenuhan unsur pidana perampasan ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA: Dugaan Suap Tan Kian ke Febrie Gugur Karena Pengakuan Ferry Boboho Ditolak Saksi dari CMC












