KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan kegiatan jaksa menyapa di RRI pada Kamis 16 April 2020. Acara live di RRI Jambi tersebut mengambil tema ‘Pengelolaan APBD saat Covid-19’. Dua jaksa menjadi narasumber adalah Ismail Fahmi dan Ridwan Joni.
Dalam dialog interaktif melalui telepon tanpa tatap muka itu, Ismail Fahmi menjelaskan berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 pengalokasian anggaran guna mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 harus dilaksanakan sesuai koridor hukum dengan dilandasi untuk kepentingan masyarakat luas. Sementara itu Ridwan Joni menjelsskan perlu adanya keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa dengan tetap memperhatikan proses akuntabilitas proses lelang dan pengadaan sesuai dengan Inpres No. 8 Tahun 2020.
Dalam dialog tersebut Penyiar RRI Arif Rahman juga menyambungkan saluran telepon dengan Rudi Harahap Kepala Perwakilan BPKP Prov Jambi. Rudi menyampaikan BPKP siap melakukan pendampingan dan pengawasan refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. “Termasuk saat pengadaan barang jasa dan penyaluran Bansos” ujarnya. SYAMSUL MAHMUDDIN













