Kejari Padang Menangkan Sidang Praperadilan Perkara Korupsi BNI

KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sumatera Barat (Sumbar) memenangkan sidang praperadilan perkara korupsi BNI yang merugikan megara Rp34 miliar. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Beny Saswin Nasrun pada hari Senin (02/02/2026).

Pembacaan putusan sela dilakukan haki.pada pukul 15.00 WIB. persodangan praperadilan digelar setelah pemohon Beny Saswin Nasrun mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

“Bahwa pada pukul 15.05 WIB, Hakim Pra Peradilan membacakan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pra peradilan dari Pemohon seluruhnya, dengan pertimbangan bahwa dalildalil yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto dalam siaran pers yang diterima.keadilan.id hari Selasa (03/02/2026).

Hakim Pra Peradilan menyatakan penetapan status tersangka terhadap Beny Saswin
Nasrun oleh Penyidik adalah sah menurut hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sidang perdana pra peradilan telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib dengan agenda pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka an.Beny Saswin Nasrun Dr.Suharizal, S.H.,M.H.,CMED,CLA dan sampai dengan putusan sidang pra pid tersangka an.Beni Saswin Nasrun tidak pernah hadir selam proses persidangan berlangsung,” ujar Eriyanto.

Beni Saswin Nasrun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang : TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalamperkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk cab.Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekan Baru kepada pihak PT.Benal Ichsan Persada Tahun 2013 s.d 2020.

Selama proses penyidikan tersangka tidak kooperatif dan sudah dipanggil secara sah dan patut selama 3 (tiga) kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. “Saat ini Sdr.Beni Saswin Nasrun telah dikeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor : B1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dan telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan
Negeri Padang,” jelas Eriyanto lagi.

Dala.perkara korupsi BNI, Kejari Padang menyebut Beny sengaja menggunakan agunan fiktif sejak 2013-2020, dan dicampur dengan agunan sah, termasuk agunan piutang puluhan miliar, pada pertengahan 2019:

“Salah satu saksi inisial AS selaku mantan Penasehat Hukum PT. BIP menyarankan agar BSN mengganti agunan 10 SHM fiktif, tetapi BSN menolaknya. Saksi DM selaku salah satu Kepala Bank Plat Merah Padang, menolak Take Over
(perpindahan) fasilitas kredit PT. BIP karena agunan 10 SHM tidak bisa dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Saksi MR dan HR selaku penilai KJPP tidak bisa menerbitkan laporan aset terbaru tahun 2019 dikarenakan 10 SHM fiktif tidak ditemukan objek fisik tanahnya, tetapi BSN tidak terima dan
memaksa agar KJPP menerbitkan penilaian terbaru. Akan tetapi tetap ditolak oleh KJPP tersebut,” urai Eriyanto.

Lalu pada 23 September 2019, BSN dengan sengaja memperpanjang GB Rp34 M di salah satu Bank Plat merah di Padang, tanpa melampirkan laporan KJPP 10 SHM terbaru 2019 dan laporan keuangan audited report 2018 serta piutang usaha.

BACA JUGA: Diburu 196 Negara, Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid jadi Buronan Internasional