Oleh: Dr.Bagus Sudarmanto
Kejahatan jalanan di kota kolonial bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia muncul dalam konteks ruang, waktu, dan struktur sosial tertentu. Pada sekitar tahun 1800, di Batavia, dinamika ini terlihat cukup jelas, terutama dalam kasus perampokan yang terjadi pada malam hari.
Batavia pada masa itu merupakan kota pelabuhan dengan mobilitas tinggi. Aktivitas ekonomi terpusat di kawasan pelabuhan seperti Sunda Kelapa dan jalur distribusi barang di dalam kota. Pada siang hari, wilayah ini relatif terawasi karena padat aktivitas. Namun pada malam hari, intensitas pengawasan menurun secara signifikan. Kondisi ini menciptakan ruang yang lebih terbuka bagi terjadinya kejahatan (Blussé, 1986; Colombijn, 2011).
Catatan dalam arsip peradilan VOC menunjukkan bahwa perampokan malam hari merupakan salah satu bentuk kejahatan yang cukup sering muncul. Meski dicatat secara administratif dan ringkas, pola-pola tertentu dapat diidentifikasi, terutama terkait lokasi, target, dan modus operandi (VOC Judicial Archives, Nationaal Archief).
Berdasarkan berbagai catatan arsip dan studi sejarah, praktik kejahatan jalanan di kota kolonial seperti Batavia menunjukkan pola yang relatif konsisten. Kejahatan ini tidak terjadi secara acak, melainkan mengikuti logika ruang, waktu, dan kerentanan sosial tertentu.
Salah satu pola yang paling umum adalah penghadangan di jalur sepi, terutama pada ruas-ruas yang menghubungkan kawasan ekonomi dengan permukiman. Area sekitar Pelabuhan Sunda Kelapa dan jalan utama seperti Prinsenstraat pada siang hari merupakan pusat aktivitas perdagangan, tetapi pada malam hari berubah menjadi ruang dengan pengawasan terbatas. Kondisi ini menciptakan situasi ideal bagi pelaku untuk menunggu dan mengidentifikasi target tanpa banyak risiko terlihat.
Kejahatan juga umumnya dilakukan melalui serangan oleh kelompok kecil, biasanya terdiri dari dua hingga lima orang. Pola ini memungkinkan pelaku menguasai korban secara cepat dan efektif, sekaligus mengurangi kemungkinan perlawanan. Dengan jumlah tersebut, pelaku dapat membagi peran, misalnya ada yang menghadang, mengintimidasi, dan mengambil barang, sehingga tindakan berlangsung dalam waktu singkat.
Selain itu, tidak semua perampokan diawali dengan kekerasan terbuka. Dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan pendekatan sosial atau ‘deception’, yaitu berpura-pura sebagai rekan seperjalanan, penunjuk arah, atau bahkan sesama pekerja. Pendekatan ini bertujuan menurunkan kewaspadaan korban. Setelah korban merasa aman atau lengah, barulah tindakan perampasan dilakukan. Pola ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya mengandalkan kekuatan fisik, tetapi juga manipulasi situasi sosial.
Dari sisi korban, terdapat kecenderungan bahwa target dipilih berdasarkan tingkat kerentanan sosial. Kelompok seperti buruh pelabuhan, kuli angkut, atau pekerja malam sering menjadi sasaran karena mereka memiliki mobilitas tinggi, membawa uang tunai hasil kerja harian, tetapi tidak memiliki perlindungan memadai. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi korban tidak acak, melainkan berkaitan erat dengan posisi sosial dan ekonomi individu.
Seluruh rangkaian tindakan tersebut biasanya dilakukan dengan eksekusi yang cepat dan minim jejak. Pelaku menghindari lokasi yang ramai atau terlalu terang, serta membatasi durasi interaksi dengan korban. Setelah barang diperoleh, mereka segera meninggalkan tempat kejadian untuk mengurangi risiko tertangkap, terutama dalam kondisi pengawasan kota yang terbatas pada malam hari.
Dengan demikian, pola-pola ini menegaskan bahwa kejahatan jalanan di Batavia bukan sekadar tindakan spontan, tetapi merupakan praktik yang mengikuti struktur peluang tertentu. Kejahatan muncul di titik pertemuan antara ruang yang kurang terawasi, individu yang rentan, dan pelaku yang mampu memanfaatkan situasi tersebut (Taylor, 2009; Rush, 2007).
Analisis Kriminologis
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui beberapa pendekatan kriminologi.
Pertama, ‘routine activity theory’ (Cohen & Felson, 1979) membantu memahami mengapa malam hari menjadi waktu yang rawan. Kejahatan terjadi ketika tiga unsur bertemu, pelaku yang termotivasi, target yang rentan, dan tidak adanya penjaga yang efektif. Dalam konteks Batavia, jalanan sepi pada malam hari menyediakan target yang mudah, sementara keterbatasan patroli atau pengawasan menciptakan ketiadaan “penjaga”.
Kedua, melalui ‘social disorganization theory’ (Shaw & McKay, 1942), Batavia dapat dilihat sebagai kota dengan mobilitas tinggi dan heterogenitas sosial yang kuat. Kondisi ini melemahkan kontrol sosial informal, seperti pengawasan komunitas. Ketika ikatan sosial longgar, kemampuan masyarakat untuk mencegah kejahatan juga menurun.
Ketiga, jika dilihat dari perspektif ‘critical criminology’, penting dicatat bahwa, kejahatan jalanan di Batavia bukan hanya persoalan individu, tetapi merupakan hasil interaksi antara struktur sosial, kondisi ruang, dan kebijakan kekuasaan.
Salah satu persoalan utama adalah sifat arsip kolonial yang administratif. Catatan peradilan VOC hanya merekam peristiwa secara singkat, tanpa menggambarkan pengalaman korban secara utuh. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan dipandang sebagai gangguan terhadap ketertiban, bukan sebagai pengalaman sosial yang berdampak luas (Taylor, 2009).
Akibatnya, dimensi seperti trauma, kehilangan rasa aman, atau dampak jangka panjang tidak terdokumentasi. Korban hadir sebagai angka, bukan sebagai subjek dengan pengalaman.
Penutup Seri-12
Kejahatan jalanan di Batavia memperlihatkan bahwa kota kolonial memiliki ruang-ruang yang secara struktural rentan. Perampokan malam hari bukan sekadar tindakan kriminal individual, tetapi bagian dari pola yang dibentuk oleh ketimpangan sosial, lemahnya pengawasan, dan orientasi kekuasaan kolonial. Dengan memahami hal ini, kejahatan dapat dilihat bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai indikator dari kondisi sosial yang lebih luas.
Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus PWI Jaya, dan dosen Kriminologi FISIP UI
Glosarium Mini
* Prinsenstraat–salah satu jalan penting di Batavia pada abad ke-18–19
* Kejahatan jalanan (street crime)–Tindak kriminal yang terjadi di ruang publik, seperti perampokan di jalan, umumnya dengan target individu.
* Deception (tipu daya)–Strategi pelaku dengan berpura-pura (misalnya sebagai teman atau penunjuk arah) untuk menurunkan kewaspadaan korban.
* Ruang rentan (crime-prone space)–Area yang secara struktural memudahkan terjadinya kejahatan, misalnya karena minim pengawasan atau pencahayaan.
* Social Disorganization Theory–Teori yang menyatakan bahwa lemahnya kontrol sosial dalam masyarakat (akibat mobilitas dan heterogenitas) meningkatkan potensi kejahatan.
* Arsip peradilan VOC–Dokumen administratif kolonial yang mencatat kasus hukum, termasuk kejahatan, namun sering bersifat ringkas dan terbatas.
* Kontrol sosial informal–Pengawasan yang muncul dari masyarakat, seperti norma, kebiasaan, dan interaksi sosial sehari-hari.
* Eksekusi cepat (rapid execution)–Pelaksanaan kejahatan dalam waktu singkat untuk menghindari deteksi dan penangkapan.
BACA JUGA: Prostitusi Batavia: Sari yang Dihapus






