Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Askrindo

KEADILAN – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua mantan direksi di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) sebagai tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PT. AMUTahun Anggaran 2016 s/d 2020, Rabu (27/10). kedua mantan pejabat di anak perusahaan milik negara tersebut adalah WW dan FB.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak menyebutkan kedua tersangka pun resmi ditahan. “Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan dan kelancaran penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujarnya.

Dijelaskan Leonard, Tersangka WW adalah mantan karyawan di PT AMU yang juga pernah menjabat selaku mantan direktur pemasaran PT AMU. Sedangkan FB adalah Firman Berahima, yang ditetapkan tersangka selaku mantan karyawan di PT Askrindo dan mantan direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo. “Untuk kedua tersangka tersebut, atas nama WW dan FB, ditahan selama 20 hari, mulai hari ini sampai 15 November 2021 mendatang,” sambungnya.

PT AMU adalah anak perusahaan dari PT Askrindo yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang asuransi perkreditan. Dikatakan, pada kurun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU yang dilakukan dengan cara tidak sah. Yaitu dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah PT AMU. “Yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali kepada oknum PT Askrindo secara tunai,” terangnya.

Pengeluaran kembali secara tunai tersebut disamarkan menjadi seolah-olah beban operasional di manajemen PT Askrindo. “Penyamaran menjadi uang operasional tersebut, tanpa didukung oleh bukti-bukti pertanggungjawaban atau tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban. Sehingga menimbulkan kerugian negara di PT Askrindo,” jelasnya

Adapun peran masing-masing tersangka, menuerut Leonard, WW meminta dan menerima bagian dari pembagian komisi yang tak sah tersebut dari PT AMU. Sedangkan tersangka FB, mengetahui dan menyetujui beban pengeluaran operasional untuk PT AMU tersebut secara tunai. Namun dikeluarkan tanpa melalui permohonan resmi.

Dalam penetapan tersangka itu, tim penyidik menyita sejumlah uang menjadi imbal balik pembiayaan fiktif tersebut. Yaitu, sejumlah Rp 611 juta dan 762,9 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 10,3 miliar, serta 32 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 336,7 juta.

“Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.