KEADILAN – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten. DPO tersebut diamankan pada Kamis 17 September 2026 di Jl. Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten.
Demikian keterangan pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna sebagaimana diterima keadilan.id hari Jumat (18/09/2026).
Identitas Buronan yang diamankan adalah Eka Ruska bin Omo Warma. Pria 38 tahun itu kelahiran 29 Agustus 1988. Ia seorang karyawan swasta dan tercatat beralamat di Jl. Jurumudi No. 11, RT 002/ RW 002, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Eka Ruska bin Omo Warma merupakan terpidana perkara Kepabeanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Eka Ruska bin Omo Warma bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang.
BACA JUGA: Korupsi Tebu, Jaksa Sita 11 Mobil Kelas Premium Sampai Mewah













