KEADILAN – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020, KGS MMS pengusaha swasta selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang ini mulai diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung. Hal ini seperti yamg disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3).
“Pada Rabu, 30 Maret 2022, bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, tim penyidik koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan tersangka dicecar penyidik seputar perannya dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain itu, pemeriksaan juga untuk memperkuat fakta-fakta pidana untuk kepentingan pembuktian
“Adapun Tersangka KGS MMS diperiksa oleh tim penyidik koneksitas untuk mendalami peran tersangka dalam rangka memperkuat fakta-fakta peristiwa pidana, guna kepentingan pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020,” lanjutnya.
Adapun modus tersangka dalam kasus ini adalah melakukan pengadaan lahan di Nagreg, Jawa Barat, seluas 40 hektare dengan nilai Rp 32 miliar tapi hanya terealisasi Rp 17,8 miliar. Kemudian yang bersangkutan juga berperan melakukan pengadaan lahan di Palembang 40 hektare senilai Rp 41,8 miliar tetapi tidak ada yang terealisasi (fiktif).
Dan kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik koneksitas sebesar Rp 51 miliar.












