KEADILAN – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung. DPO tersebut diamankan pada Rabu 2 September 2026 di Jalan Kudang I, Wanajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, buronan yang diamankan tersebut bernama Uyan Ruhyandi.
Uyan Ruhyandi kelahiran Cianjut pada 3 Mei 1973. Lelaki berusia 55 tahun tersebut tercatat beralamat di Perumahan Citra Wisata Blok VI Nomor 42, Medan Sumatera Utara/Komplek Johor Indah Permai Blok 5 Nomor 21, Medan, Sumatera Utara.
Uyan Ruhyandi merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor: 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018, dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp8,9 miliar subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara.
Saat diamankan, Terpidana Uyan Ruhyandi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Terus Perkuat Bukti Korupsi MBG, Keterangan 5 Saksi Digali












