KEADILAN – Perkara suap makelar kasus satu triliun Zarof Ricar mulai menyentuh hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA). Selain itu, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa pejabat biro pengawasan perilaku hakim.
Pemeriksaan mantan hakim ad hoc dan biro pengawasan perilaku hakim tersebut dilakukan penyidik di Kejagung Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli pemeriksaan dua orang saksi tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, diperiksa untuk Tersangka Zarof Ricar dan Tersangka Lisa Rahmat.
Sedangkan DI diperiksa selaku selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai saat ini. Ia diperiksa untuk Tersangka Meyrizka Widjaja. Meirizka Widjaja adalahbibu kandung Ronald Tanur.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.








