KEADILAN – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Prof Dr Musni Umar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/5/2022). Adapun pemeriksaan tersebut terkait dengan laporannya soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara Prof Yusuf Leonard Henuk.
Kuasa Hukum Musni, Husein Marabessy mengatakan pemeriksaan berlangsung selama tiga jam. Selain mengklarifikasi soal laporannya, Husein juga menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan alat bukti.
“Kita juga telah sertakan beberapa alat bukti, dan kita sodorkan juga dua orang saksi,” ujar Husain usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Selasa (31/5/2022).
Ia menjelaskan, bukti tersebut berupa postingan cuitan Yusuf di twitter yang diduga mencemarkan nama baik Musni.
Lebih lanjut, kata Husein, laporan kliennya ini juga berkaitan dengan tuduhan Yusuf yang menyebut Musni sebagai profesor gadungan.
“Kita sudah memberikan klarifikasi bahwa Prof Musni bukan profesor gadungan. Kita juga sertakan alat bukti,” imbuhnya.
Salah satu bukti yang disebutkan Husein yaitu, bukti dari sertifikat dari Asia E University.
Sebelumnya diketahui, Musni dilaporkan oleh Yusuf, atas dugaan tindak pidana pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademi. Laporan atas Musni Umar teregister dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022.
Kemudian, Musni melaporkan balik Yusuf atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Yusuf yaitu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.












