KEADILAN – Kompol Baiquni Wibowo jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat 2 September 2022. Ia diduga menghalangi penyidikan (obstrucrion of justice) pembunuham Brigadir J. Sampai berit inl diturunkan proses persidangan belum selesaim
Sidang etik Kompol Baiquni dimulai pukul 09.30 WIB.
“Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo). Sampai pukul 13.30 WIB ini masih berlangsung, ” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui sebanyak tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J di lokasi kejadian Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selaran. Sebelumnya, Kompol Chuk Putranto telah menjalani sidang pada hari Kamis 1 September 2022.
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) akan menggelar sidang etik dari ketujuh anggota Polri yang menjadi tersangka. Ketujuhnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Mantan Propaminal propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatan tersebut diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.











