KEADILAN – Jual narkoba di Kalibata, diciduk polisi dan kini diadili. Nasib itu dialami terdakwa Afifa, Ramzi dan Abdur. Ia didakwa memperjualbelikan narkotika golongan I jenis sabu, ganja dan ekstasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fita Fitrallah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (03/10/2023).
Seperti dilansir dari SIPP PN Jaksel pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 bertempat di Apartemen Kalibata City Tower Akasia Jalan Kalibata No 1 Kalibata Jakarta Selatan terdakwa Afifa, Ramzi dan Abdur ditangkap Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika di daerah tersebut.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkoba dari ketiga terdakwa. Yaitu satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu bentuk kristal warna putih dengan berat brutto 4,20, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu bentuk kristal warna putih dengan berat brutto 0,16gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ecstasy sebanyak 12 butir warna biru dengan berat brutto 4,93 gram dan satu bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun-daun kering Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 50,5 gram.
Perbuatan Terdakwa Afifa, Ramzi dan Abdur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin













