KEADILAN– Ammar Zoni akan bebas keluar dari tahanan atas kasus penyalagunaan narkoba setelah mendapatkan vonis tujuh bulan penjara dikurangi masa tahan. Hal itu disampaikan Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Ammar Zoni pada Selasa, (03/10/2023). Emile menyampaikan bahwa Ammar akan bebas secepatnya sebelum pertengahan oktober.
“Tadi saya baru ambil petikan putusan, mengenai putusan persidangan kemarin yang diputus pada 26 September lalu. Seharusnya jatuh inkrah itu per tanggal kemarin, hari ini sudah inkrah, tidak ada banding dari kejaksaan, dari sini dasar petikan putusan akan saya bawa ke kejaksaan,” ujar Emile.
Emile juga menyampaikan Ammar Zoni sudah tidak lagi ketergantungan pada narkoba setelah menjalani rehabilitasi tiga setengah bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido Badan Narkotika Nasional (BNN). “Kalau ketergantungan InsyaAllah Ammar sudah enggak, dia sudah jalanin rehab 3,5 bulan di BNN lido,” ujar Emile
Sebelumnya , Ammar divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim di PN Jaksel karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.
Vonis yang diberikan kepasa Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin







