KEADILAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, testimoni mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta kasus korupsi e-KTP dihentikan tidak mempunyai unsur pembuktian baik saksi maupun bukti pendukung lainnya.
“Yang dia sampaikan tidak mempunyai nilai pembuktian apapun, karena hanya mengacu pada keterangannya sendiri tanpa ada saksi saksi dan bukti lain,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Habiburokhman pun menyinggung status Agus saat ini yang maju kontestasi untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Timur. Anak buah Prabowo Subianto ini melihat kasus tersebut tidak terlepas dari menuver politik musim kampanye.
“Ini kan musim politik, musim kampanye, dan setahu saya Pak Agus adalah caleg DPD Jawa Timur. Yang janggal adalah kalau dia menganggap Pak Jokowi melakukan intervensi, kenapa saat itu dia tidak bicara ke publik. Bahkan dia bisa saja menerapkan pasar rintangan penyidikan terhadap Pak Jokowi, kan dia masih menjabat ketua KPK aktif,” bebernya.
Dia pun mempertanyakan alasan Agus baru membongkar dugaan kebobrokan Presiden Jokowi. “Karena sekali kalau tuduhan tersebut baru disampaikan sekarang, publik pasti menanyakan apa motif sebenarnya,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun mengajak berbagai pihak agar tidak melakukan kampanye negatif. “Baiknya sekarang kita hindari cara-cara kampanye negatif, penyebaran fitnah dan hoaks,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Arsul Sani Bantah Revisi UU KPK Titik Balik Usut Kasus e-KTP