Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tiga Disenting Opinion dan Dua Concurring Opinion Putusan MK Nomor 90

KEADILAN – Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/04/2024) mendatang. Tiga dari delapan hakim sebelumnya melakukan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat umur minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Apakah ini isyarat bahwa hanya tiga hakim konstitusi yang bakal mengabulkan gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?

Sekedar diketahui, dari delapan hakim konstitusi yang memeriksa sengketa Pilpres 2024, enam hakim sebelumnya meneken putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Yaitu, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah. Dua hakim lainnya, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, dilantik menjadi hakim konstitusi paska putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Dari enam hakim tersebut, tiga hakim menolak penambahan norma baru “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” terkait syarat umur minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelum ditetapkan UU minimal berumur 40 tahun. Ketiganya Suhartoyo, Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Tiga hakim konstitusi lainnya yaitu Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah menyetujui penambahan norma baru. Namun dua dari tiga hakim yang setuju, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh, membatasi dengan penambahan syarat berpengalaman menjabat kepala daerah setingkat provinsi atau gubernur melalui concurring opinion (argumentasi berbeda tapi tak berimbas pada putusan).

Sebagaimana diberitakan, syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden yang mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto termasuk dipersoalkan saingan mereka dalam sengketa Pilpres 2024 di MK. Termasuk masalah etika yang dilanggar dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian dipandang sebagian publik sebagai karpet merah untuk majunya Gibran dalam Pilpres 2024 lalu.

Apakah masalah syarat pencalonan dan pelanggaran etika ini ikut dipertimbangkan MK dalam sengketa Pilpres 2024, perlu ditunggu Senin 22 April 2024 mendatang.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Golkar Ngoceh, Gerindra Belum Bahas Kursi Menteri