KEADILAN – Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi negara baik dalam peradilan umum maupun militer. Oleh karena itu diperlukan sinergisitas antara Kejaksaan RI dan TNI. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Dr Wahyoedho Indrajit di Jakarta.
Jampidmil mengatakan hal itu dalam Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Jampidmil di Hotel Ciputra, Grogol, Jakarta Barat (13/12/2023). FGD tersebut mengambil tema “Meningkatkan Sinergitas untuk Memperkuat Relasi Kelembagaan dalam Penanganan Perkara Koneksitas”.
Menurut Indrajit, keberadaaan Jampidmil telah menguatkan relasi kelembagaan antara Kejaksaan dengan TNI (antara Jaksa dengan Orditurat) di bidang penegakan hukum. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer).
”Relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi negara,” imbuhnya.
Selain itu, ia menegaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara expressive verbis juga menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi.
Oleh karenanya, meski pemeriksaan koneksitas dilaksanakan melalui dua sistem peradilan yang berbeda, namun Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf g UU Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang “mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer”.
“Pengaturan tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara,” imbuhnya.
Kemudian, JAM-Pidmil menambahkan Kejaksaan sebagai dominus litis atau satu-satunya lembaga yang memegang fungsi penuntutan, memiliki konsekuensi hukum yang menegaskan bahwa Jaksa (penuntut umum) merupakan satu-satunya subjek yang berwenang untuk menentukan suatu perkara layak atau tidaknya dilimpahkan ke Pengadilan.
Dengan adanya penegasan dalam penjelasan tersebut, Jampidmil menuturkan sinergitas dan koordinasi teknis antara Kejaksaan dengan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas. Dengan demikian, Jampidmil berharap sinergitas tersebut dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.
Selanjutnya, Jampidmil menyatakan bahwa sinergi yang dimaksud ialah untuk meminimalisir terjadinya disparitas. Disparitas dalam hal ini meliputi penetapan para tersangka, penahanan para tersangka, perpanjangan dan penempatan tersangka, ataupun kompetensi kewenangan mengadili terhadap para tersangka (baik terhadap tersangka sipil maupun tersangka non-sipil), serta komposisi hakim ataupun hal-hal lainnya.
Reporter: Syamsul Mahmuddin










