KEADILAN – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas maupun kepada PT. Aditya Tirta Renata. Penahanan tersebut seusai dilakukannya pemeriksaan oleh tim Penyidik, Rabu (3/6).
Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan ke-empat tersangka ditahan untuk waktu selama 20 hari terhitung Rabu 3 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020. “Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020,” ujarnya.
Lebih lanjut Hari menguraikan para rersangka tersebut ditempatkan pada dua rumah tahanan ungkap berbeda. “Untuk dua orang tersangka dari PT. Aditya Tirta Renata ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dua sisanya tersangka
mantan pejabat PT. Danareksa Sekuritas di
Rutan Cipanang Cabang KPK,” jelasnya.
Diketahui empat orang tersangka tersebut adalah Rennier A.R. Latief, Komisaris PT. Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas (menjadi Tersangka dalam dua perkara tersebut), Marciano Hersondrie Herman, mantan Direktur Utama PT. Danareksa Sekuritas (Tersangka dalam dua perkara tersebut) serta Zakie Mubarak Ups, Direktur PT. Aditya Tirta Renata dan Erizal Bin Sanidjar Ludin, mantan Direktur Operasional Finance PT. Danareksa Sekuritas.
Chairul Zein












