Jaksa Periksa 12 Saksi Terkait 3 Perkara Korupsi

KEADILAN – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa para untuk mengungkap beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani, Selasa (9/2). Dalam keterangan pers yang dibagikan kepada awak media, setidaknya ada tiga kasus tipikor yang didalami, yakni dugaan tipikor di PT. Asabri, BPJS Ketenagakerjaan dan PLN UIP Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonaed Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan pemeriksaan saksi terhadap perkara-perkara tersebut untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti. “Ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujarnya.

Untuk perkara dugaan tipikor Asabri, Leonard menjelaskan ada empat orang saksi yang dimintai keterangannya. Keempatnya merupakan pihak yang pernah menangani urusan investasi dan pengelolan saham perusahaan tersebut.

“Mereka adalah TY selaku Kabid Pengelolaan Saham periode Januari 2012 sampai Maret 2017, AS selaku Staf Investasi periode 2010 sampai Maret 2017, IK selaku Plt. Kadiv Investasi periode Februari 2017 sampai Mei 2017 dan GP selaku Kadiv Investasi periode Juni 2017 sampai 2018,” rincinya.

Sedangkan untuk saksi dugaan perkara BPJS Ketenagkerjaan, penyidik juga telah memeriksa empat orang. Menurut Leonard, pihak yang diperiksa dari perusahaan managemen aset dan OJK.

“Dua dari swasta dan dua saksi lainnya dari OJK,” sebutnya.

Adapun keempat orang saksi untuk perkara di BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah
DD selaku PIC PT Samuel Asset Management, GM selaku PIC PT Panin Asset Management, S selaku Kabag pada DPIV pada OJK dan NE selaku Staf pada DPTE OJK.

Sementara itu, untuk pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, Leonard menyebutkan inisial yang terperiksa, yakni RW, MR, ASB dan MAAK.

“Semuanya merupakan staf pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan,” tegasnya.

Dan dalam permeriksaannya tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. “Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.

Chairul Zein