Jaksa Kembali Tahan Pejabat Bea Cukai

KEADILAN – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menahan Mukhammad Muklas, salah seorang tersangka dalm dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan penahanan terhadap Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam 2017-2019 tersebut dilakukan usai pemeriksaan oleh penyidik pada Senin 20 Juli 2020. “Pemeriksaannya baru selesai setelah malam hari,” sebutnya dalam keterangan pers, Selasa (21/7).

Lebih lanjut Hari menguraikan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk masa selama 20 hari terhitung sejak 20 Juli 2020 hingga 08 Agustus 2020. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin-23/F.2/Fd.2/07/2020 tanggal 20 Juli 2020. “Selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara,” pungkasnya.

Chairul Zein