KEADILAN – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima permohonan keadilan restoratif, Rabu (18/12/2024). Salah satu diantaranya perkara pencurian satu handphone di Jakarta Barat (Jakbar).
Perkara pencurian hanphone tersebut atas nama Tersangka Riana binti Riono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Peristiwa itu bermula pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi kejadian di Warung Bu War, di TPU Grogol, Kemanggisan, Jalan Kemanggisan Pulo No. 51, RT01/RW09, Palmerah, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat.
Warung tersebut milik Ibu Tersangka Riana binti Riono. Saat itu, saksi korban Umyati sedang membeli minuman sambil membawa handphone miliknya yaitu satu unit handphone VIVO Y 22 berwarna biru.
Kemudian, korban berpindah lokasi ke seberang warung dengan posisi handphone tersebut ditinggalkan di atas meja warung. Tersangka menyadari handphone ditinggalkan pemiliknya, muncul niat mengambilnya.
Tersangka lalu mengambil handphone berwarna biru tersebut dan menyembunyikannya di bawah plafon warung. Setelah korban ingin mengambil handphone miliknya yang sebelumnya ditinggal di atas meja warung, korban baru menyadari handphone tersebut sudah hilang.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Tersangka pergi ke Pusat Gadai sambil membawa handphone yang telah dicuri tersebut untuk digadaikan sebesar Rp650.000. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban diberi tahu saksi Adi Susanto bahwa ia melihat tersangka pergi ke Pusat Gadai yang beralamat di Jalan Palmerah Barat No. 30. Korban pun langsung menuju ke lokasi Pusat Gadai tersebut.
Setelah saksi korban sampai di Pusat Gadai, korban menemukan handphone miliknya dengan bukti gadai atas nama tersangka. Pada pukul 16.00 WIB, tersangka diamankan bersama barang bukti yang disita dari Pusat Gadai. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.400.000 atas data-data yang dihapus oleh tersangka.
BACA JUGA: Jaksa Agung Kabulkan Permohonan Keadilan Restoratif Perkara Pemungut Sampah Samarinda
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. dan Kasi Pidum Muhammad Adib Adam, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Wulan Bharoto, S.H dan Wulan Swesty Beslar, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, barang bukti berupa satu buah kotak kardus handphone VIVO Y 22 berwarna biru dan satu unit handphone VIVO Y 22 berwarna biru dikembalikan kepada korban. Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu 18 Desember 2024.
Jampidum Kabulkan 16 Permohonan Keadilan Restoratif, Satu Diantaranya Pencurian Laptop
Selain itu, Jampidum juga menyetujui empat perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. Dua dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Rinciannya, atas nama tersangka Ricky Chuanes yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Lalu berkas perkara tersangka Hakim bin Pup yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dua perkara lain yang diajukan Kejaksaan Negeri Asahan. Yaitu atas nama tersangka Dicky Finanda Syahputra alias Diki yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau ke-2 KUHP tentang Penadahan. Lalu atas nama tersangka Bambang Supriady yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diantaranya karena telah dilaksanakan proses perdamaian. Dalam perdamaian tersebut, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Alasan lain adalah karena proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tak akan membawa manfaat lebih besar. Adanya pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas Asep Nana Mulyana.
BACA JUGA:Jaksa Agung: Peranan Media Penting Menyampaikan Kinerja Kejaksaan













