KEADILAN – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui dua permohonan keadilan restoratif perkara pengguna narkotika. Persetujuan itu diberikan dalam ekspose perkara secara virtual, Kamis (19/12/2024).
Dua permohonan itu diajukan Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Muaro Jambi. Dari Sumbawa atas nama tersangka Gopal Aidel Akbar als Ide AK Kusnandar. Ia disangka melanggar Kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi atas nama tersangka Achmad Tino Aprian Utama bin M. Nasir. Ia disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka diantaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika namun hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Selain itu para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Alasan lain para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Kondisi ini didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Terakhir, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.
BACA JUGA: Jaksa Agung Setujui Permohonan Keadilan Restoratif Pencurian Handphone di Jakbar











