KEADILAN – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin didesak mengusut tuntas semua korporasi swasta yang mendapatkan kuota impor dalam perkara korupsi kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan 2015-2023. Pengusutan korporasi swasta tersebut demi terpenuhi azaz keadilan dalam penegakkan hukum. Dengan demikian penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak akan dinarasikan sebagian pihak sebagai kasus politik.
Demikian disampaikan Ketua Masyarakat Hukum dan Kriminologi (Mahupiki) Firman Wijaya, dalam keterangannya yang diterima keadilan.id, di Jakarta, Kamis siang (21/11/2024).
Firman yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana ini menilai pada kasus impor gula ini, terdapat pola kejahatan dalam hubungan antara kebijakan impor gula kristal mentah yang dikeluarkan tersangka Tom Lembong dengan perusahaan swasta yang terlibat.
“Korupsi itu terjadi karena pola high collar crime sebagai pengembangan konsep white collar crime, dimana relasi kejahatan ini terjadi karena posisi strategis dalam pengambilan keputusan birokrasi yang memberi business privilege tertentu kepada korporasi besar,” jelas Ketua Umum Persatuan Advokad Indonesia (Peradin) 2022-2027 ini lagi.
Maka dari itu, ia mendesak penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk terus mengembangkan perkara tersebut hingga menyentuh korporasi swasta yang terlibat.
“Jadi, sebaiknya korporasi-korporasi yang jadi pengimpor akibat kebijakan impor gula yang diputuskan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, perlu segera diperiksa dalam rangka pertanggungjawaban pidana dan recovery atas kerugian negara,” ujarnya.
Disisi lain, advokat senior itu meyakini penyidik Kejagung telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Menurutnya, proses penyidikan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai jalur yang tepat atau on the track.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan dugaan pidana korupsi impor gula Tom Lembong terjadi pada 2015 sampai 2016. Pada 2015, Tom Lembong memberikan kuota impor dengam dalih stabilisasi harga kepada perusahaan swasta PT AP saat stok gula nasional 2015 dinyataksn cukup oleh rapat kordinasi kabinet pada Mei 2015.
Pada 2016, Tom Lembong memberikan persetujuan impor kepada 8 perusahaan swasta, padahal sesuai peraturan pihak yang dizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN. Alasan hanya BUMN yang dibolehkan melakukan impor gula supaya pemerintah dapat melindungi kepentingan umum dengan mengendalikan harga tetap di bawah harga eceran tertinggi (HET).
Gara-gara keputusan Lembong memberikan kuota impor kepada 8 perusahaan swasta pada 2016 tersebut, pemerintah gagal melindungi umum. Pasalnya gula yang diimpor itu kemudian disalurkan sendiri oleh importir dengan jaringan distributor terafiliasi. Akhirnya rantai tata niaga makin panjang dan harga melambung tinggi melebihi HET. Dampaknya masyarakat menjadi korban dan korporasi yang diberikan kuota impor oleh Lembong menikmati keuntungan berlipat-lipat.
Kasus Lembong ini kemudian menjadi polemik dan dinarasikan bernuansa politik. Pasalnya Lembong pada Pilpres 2024 menjadi Wakil Ketua Tim Sukses salah satu calon yang kemudian kalah dalam Pilpres. Muncul lah narasi bahwa Kejagung menjadi alat balas dendam politik.
Saat ini Tom Lembong melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut Firman Wijaya, praperadilan adalah hak seorang tersangka untuk menguji legalitas formil yang dilakukan penyidik. “Kita harus hormati (hak tersangka). Tentu saja bukan materiil. Sebab pengujian (materiil) itu tempatnya ada di persidangan pokok perkara,” pungkasnya.












