KEADILAN – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan menghadiri sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ternyata Firli tidak hadir dalam sidang Etik Dewas KPK tanpa memberikan alasan yang jelas.
Sebelumnya Dewas KPK telah memberikan kepastian bahwa sidang kode etik akan terus berjalan meski tanpa kehadiran Firli Bahuri. “Tidak ada alasan ketidakhadiran di sidang,” kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (21/12/2023).
Pihak Dewas KPK menargetkan sidang kode etik terhadap Ketua KPK nonaktif itu rampung sebelum akhir tahun. Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup, pada Kamis (21/12/2023) di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Dewas KPK dijadwalkan akan memeriksa 12 orang saksi.
Sebelumnya beberapa saksi telah diperiksa Dewas pada sidang, diantaranya Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Pengusaha tempat hiburan malam Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta juga telah diperiksa. Begitu juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo serta sopir dan ajudannya.
BACA JUGA: Mangkir dari Pemeriksaan, Penyidik Menilai Alasan Firli Bahuri Tidak Wajar
Dewas KPK menerima laporan setelah beredar foto Firli bersama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dasar laporan, Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut. Atas dasar itu, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik. Namun Firli mangkir dari panggilan Dewas KPK.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Firli Bahuri Antar Surat Pengunduran Diri ke Dewas KPK









