KEADILAN– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rina Lauwy Kosasih terkait kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Taspen.
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, istri mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Kosasih tersebut diperiksa sebagai saksi.
Menurutnya, penyidik meminta keterangan dan mengkonfirmasi terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka kasus korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Saksi hadir dan dikonfirmasi diantaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Ali, Rabu (22/5/2024).
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal besaran aliran uang tersebut serta siapa saja penerima aliran uang itu.
Ali menjelaskan, Rina diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen.
KPK menemukan dugaan korupsi di PT Taspen, salah satu pihak yang dijadikan tersangka adalah Antonius Kosasih.
Temuan sementara KPK, dari Rp1 triliun dana yang diinvestasikan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain Rina, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Diketahui, kasus ini bermula viralnya rekaman suara yang sengaja direkam Rina berkonflik dengan suaminya yakni Antonius Kosasih. Dalam rekaman tersebut, diduga Antonius Kosasih meminta Rina menitip uang yang kemudian ditolak.
KPK kemudian mencekal Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Pada awal Maret lalu, KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di Jakarta antara lain, Kantor PT Taspen di Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Kemudian, kantor swasta di lantai 8 Building SCBD Sudirman Jakarta Pusat, rumah tersangka di Menteng Jakarta Pusat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan serta Apartemen Belleza di Jakarta Selatan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











