KEADILAN – Sopir bus Trans Putera Fajar, dengan nomor polisi AD 7524 OG, Sadira (50) ditetapkan sebagai tersangka pada kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/05/2024). Dalam peristiwa itu, sebanyak 11 orang meninggal. Puluhan lainnya luka-luka.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengungkap, pihaknya menetapkan Sadira sebagai tersangka karena terbukti lalai.
“Tersangka tetap memaksakan bus untuk jalan walau mengetahui sudah rusak dan tak layak jalan hingga menyebabkan kecelakaan,” terang Wibowo, dalam keterangan di sejumlah media, Selasa (14/5/2024).
Kata Wibowo, keputusan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 13 saksi dan kondisi fisik bus.
Penyelidikan kecelakaan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA) secara kolaboratif antara Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri.
Temuan Advokat
Dalam kesempatan terpisah, sekelompak advokat dari Stein Subadria & Partners, mendatangi Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).
Kedatangan mereka untuk melayangkan pengaduan atau pelaporan adanya dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang atas kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat.
Pihaknya melaporkan PO Bus Trans Putera Fajar atas kelalaian serta dugaan keterlibatan pihak SMK Lingga Kencana atas kecelakaan tersebut
“Menurut kami sangat janggal karena dari tiga bus yang digunakan itu, ternyata beda-beda PO-nya. Ini ada apa?
Kami minta penyidik kepolisian Polres Kota Depok untuk memeriksa oknum-oknum lain selain SMK tersebut yang mengarahkan atau memaksa untuk memilih salah satu PO tersebut. Dari informasi yang disampaikan sebelumnya, ternyata bus-nya tidak layak dan di jalan sering mogok,” kata Subadria Nuka, SH., kepada KEADILAN, saat membuat laporan ke SPKT Mapolres Metro Depok, Kamis (16/5/2024).
Senada dengan Subadria, advokat lainnya, Yustinus Stein Siahaan, SH., juga mengungkap hal serupa.
“Saya kutip dari keterangan sopir (Trans Putera Fajar), sopir itu mau ganti armada. Tapi, ada guru yang meminta nggak usah. Sudah dua kali pengemudi ingin mengganti armada itu tapi ada pihak-pihak yang tidak mau ganti armada tersebut,” papar Stein.
Dalam laporannya ke Mapolres Metro Depok, pihaknya ingin cari tahu, siapa pihak yang bertanggung jawab. “Sopir jadi tersangka tapi pemilik PO belum ada penetapan tersangka. Sebenarnya, keterlibatan yayasan SMK Lingga Kencana ini sampai di mana?,” katanya.
Termasuk kutipan iuran Rp800 ribu per siswa dalam rombongan studi tur ini, pihak Subadria juga geram.
“Menurut informasi, Rp800 ribu per siswa. Ada sekitar 150 siswa yang ikut rombongan. Katanya, ada subsidi silang, kurang lebih 10 siswa digratiskan. Kami dapat info dari kepala Sekolah, Rp800 ribu itu sudah include kenang-kenangan guru. Memangnya diatur? Lalu, beberapa siswa masuk golongan tidak mampu dan yatim piatu. Sudah tahu tidak mampu, malah dipaksakan memberikan kenang-kenangan untuk guru. Ini, kan janggal,” jelas Subadria.
Soal insiden ini, lanjut Subadria, masuk dalam Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Intinya, peran dalam memilih PO bus ini. Ini siapa yang memilih. Anggaran dari siswa saja ratusan juta mengapa memilih (PO) yang murah. Otomatis, kan nggak tahu itu PO bus apa. Ini janggal. Dugaan Subadria dan rekan-rekannya, pemilihan PO ini untuk mencari keuntungan. “Menjadikan dunia pendidikan sebagai komersil,” imbuhnya.
Tidak hanya membuat laporan pengaduan ke kepolisian, pihaknya juga menggiring kasus tersebut hingga ke Kejaksaan Negeri Depok. “Tapi, sampai ke Kejaksaan Negeri Depok karena ada dugaan korupsi. Kami ada data semua,” sambungnya.
Adapun, karena kelalaian, si sopir PO, Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta. Diakui Wibowo, pihaknya tak menutup kemungkinan ada tersangka lain di kasus ini.
“Kita terus dalami pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus. Seperti fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lain seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker,” tutup Wibowo.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Penerus Bonar













