Lagi, Polisi Ungkap Pemalsuan Sertipikat Vaksin

KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap penjual sertipikat vaksin palsu berinisial FH (23) dan HH (30).

Praktik curang itu terbongkar setelah sebelumnya polisi menangkap dua pembeli sertipikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan BI (31).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku sengaja memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertipikat vaksin yang dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi.

“Tersangka memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Tersangka HH berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Tersangka HH diketahui bekerja sebagai staf kelurahan di Muara Baru, Jakarta Utara.

Modus pelaku yang cuma lulusan sekolah dasar ini adalah  membuat sertipikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan.

Selanjutnya,  AN dan BI yang menjadi konsumen membuatkan sertipikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi pedulilindungi dengan cara memasukan NIK orang lain.

“Tersangka HH punya akses dan mengetahui user name, maka dia bisa menjual sertipikat vaksin tersebut seharga Rp 350.000 – Rp 500.000. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan