Ingkar Janji, Penjual Tanah Digugat ke Pengadilan

KEADILAN – Proses jual beli tanah tidak sesuai kesepakatan, pembeli akhirnya mengajukan gugatan. Dalam prosesnya, penjual belum menunaikan kesepakatan dalam persidangan dan akhirnya kembali digugat.

Shintya Dewi Sulayman, warga Jalan Sudirman No. 25 RT/RW 015/005, Kelurahan Kota Atambua, Kecamatan Kota Atambua mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap seorang warga dari Beinoka RT.016/004, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, NTT, bernama Nikodemus Magang.

Gugatan Shintya dilayangkan kuasa hukumnya bernama Stefen Alves Tes Mau, dan Oktovianus Mesak, di Pengadilan Negeri Atambua. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 20/Pdt.G.S/ 2021/PN Atb tertanggal 15 November 2021.

Menurut Stefen, pihaknya menggugat Nikodemus terkait wanprestasi atas penjualan sebidang tanah yang terletak di Motabuik, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan seluas 4.253 M2.

“Klien kami telah mengeluarkan uang Rp172.050.000 tapi klien kami tidak mendapatkan tanahnya,” ujar Stefen kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Menurut Stefen, proses persidangan berjalan lancar hingga tercapai perdamaian sebagaimana tercantum dalam akta perdamaian tertanggal 8 Desember 2021.

Penggugat dan tergugat membuat klausul perjanjian. Dalam pasal 5 perjanjian tersebut, tergugat sepakat dan menyanggupi untuk mengembalikan uang milik penggugat Rp150.000.000.

Sistem pembayarannya kata Stefen menggunakan termin. Tahap pertama disepakati dibayar tanggal 25 Januari 2022. Tahap kedua dibayar 25 Februari 2022 dan tahap ketiga dibayar pada tanggal 25 Maret 2022. Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 klausul perdamaian.

“Namun sampai saat ini Nikodemus Magang sama sekali tidak melakukan pembayaran. Oleh karena itu berdasarkan pasal 5 akta perdamaian maka tanah tersebut menjadi milik klien kami,” tegasnya.

Stefen pun mengingatkan Niko Magang agar tidak berusaha menjual tanah tersebut kepada orang lain. Begitu pula kepada para calon pembeli.

“Kami ingatkan juga untuk tidak membeli tanah tersebut karena berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanah tersebut milik klien kami, ibu Sintya Dewi Sulayman,” tegasnya.

Biaya Pendidikan Pendeta

Kasus tersebut kata Stefen berawal dari, Maret 2019 silam. Saat itu, tergugat menjual sebidang tanah kepada kliennya dengan harga Rp250 juta.

Sebenarnya pada saat itu, kata Stefen, kliennya menolak untuk membeli tanah tersebut karena belum membutuhkan tanah. Namun, tergugat terus membujuk kliennya supaya membeli dan salah satu alasannya untuk membiayai keperluan biaya pendidikan anaknya sebagai pendeta.

Menurut Stefen, kliennya pun merasa iba dengan alasan tergugat hingga membeli tanah tersebut. Namun menggunakan metode cicilan. Kata Steven, keduanya pun sepakat melakukan pembayaran dengan cara dicicil.

“Apabila klien saya telah membayar 50% dari total harga tanah tersebut, maka tergugat akan memproses sampai terbit Sertifikat Hak Milik atas nama penggugat. Sisa pembayaran 50% akan dilunasi oleh penggugat apabila telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama penggugat,” katanya.

“Sejak tercapainya kesepakatan para pihak, maka pada prinsipnya perjanjian tersebut telah sah, mengikat dan sudah memiliki kekuatan hukum. Perjanjian itu sudah memiliki konsekuensi yuridis, yakni terbitnya hak dan kewajiban bagi para pihak,” katanya.

Stefen menambahkan, sejak September 2020, kliennya menanyakan perkembangan proses pengurusan sertifikat atas nama tersebut. Namun tergugat selalu memberikan alasan sedang mengurus surat-surat di BPN Kabupaten Belu.

Menurut Stefen, kliennya pun mendatangi BPN Belu dan menanyakan terkait proses sertifikasi tanah tersebut. Namun informasi yang disampaikan tergugat hanya tidak benar.

“Sampai di BPN menemukan fakta bahwa ternyata tergugat sama sekali tidak melakukan pengurusan sertifikat atas nama klien saya,” jelasnya.

Atas hal tersebut, tergugat beritikad buruk dalam menyelesaikan persoalan jual beli tanah yang telah terjadi. Pihaknya pun meminta tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. “Tergugat harus ganti kerugian yang telah dialami oleh klien kami,” tukasnya.

Nikodemus Magang pun tidak membantah adanya perjanjian untuk mengembalikan uang Shintya Dewi Sulayman. Namun kata Nikodemus, pihaknya belum membayar utang tersebut lantaran belum terkumpul sesuai dengan nilai kesepakatan.

“Memang bulan Januari kita sudah datang pada tanggal 25 (25 Januari 2022-red), kita upayakan sesuai dengan akta perjanjian bahwa setiap bulan 50 juta. Namun kami punya itikad baik dan tanggal 25 itu sudah jumpa mereka walaupun waktu itu keuangan belum mencapai 50 juta,” kata Nikodemus kepada Keadilan, Selasa (5/4/2022).

“Berjumpa dengan Jimi pengacara dari ibu Shintya. Tapi mereka bilang bahwa harus lengkapi dulu baru kami bawa,” tambahnya.

Nikodemus berjanji akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan uang Shintya. Atas persoalan itu, pihak telah komunikasi dengan hakim.

“Dengan adanya kesulitan itu sudah berkoordinasi dengan majelis hakim bahwa memang kami sementara menyiapkan uang itu walaupun belum genap kami masih siapkan itu satu minggu ke depan ini untuk siapkan mengembalikan uang itu. Walaupun mungkin dalam akta perjanjian itu masih ada butir yang belum kami penuhi,” tukasnya.