Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Rocky Gerung di PN Jakarta Pusat Berlanjut

KEADILAN– Akademisi Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) digugat oleh seorang advokat bernama Rolas Budiman Sitinjak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) yang teregistrasi dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dilakukan lantaran Rocky Gerung diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo.
Gugatan kali ini, sudah memasuki sidang kelima dengan agenda mediasi antara advokat selaku penggugat dengan para tergugat yakni Rocky Gerung dan Komisi PI selaku turut tergugat.
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih Rolas Budiman Sitinjak selaku penggugat dan Rocky selaku tergugat hadir dalam sidang mediasi tersebut.
Rolas mengatakan, sidang mediasi gagal mencapai kesepakatan. Sebab, pihaknya tidak menyetujui tawaran Rocky Gerung untuk melakukan debat publik dan mencabut gugatan atas pernyataan Rocky yang dinilai tidak beradab.
“Kami penggugat diminta mencabut gugatan, tergugat juga mengajak penggugat melakukan debat publik. Maka, tawaran saudara Rocky Gerung kami tolak dan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” kata Rolas kepada keadilan.id di Gedung PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, dia tidak sependapat dengan pernyataan pihak KPI selaku turut tergugat yang telah menjawab secara tertulis melalui resume dengan menyatakan bahwa kasus Rocky Gerung bukan ranah KPI.
Namun menurutnya, KPI bukan diminta melarang Rocky berbicara, melainkan sebagai lembaga penyiaran publik yang seharusnya dapat mengintervensi di kanal youtube-nya.
“Kita tidak menyuruh KPI melarang RG (Rocky Gerung) untuk berbicara. Padahal menurut kami, agar KPI melaksanakan tugasnya sebagai pengawas website yang menyiarkan konten tidak senonoh tersebut,” terangnya.
Dengan demikian, sidang gugatan perdata itu akan memasuki pokok perkara. Sayangnya, Rolas tidak menjelaskan kapan detail sidang pokok perkara tersebut akan dimulai.
Rolas menjelaskan, isi gugatan itu sederhana yakni menggugat aksi Rocky Gerung ketika melontarkan pernyataan bahwa Presiden Jokowi ‘banjingan, tolol’ yang ada di kanal Youtube-nya.
“Ya itu yang kami minta supaya dia tidak melakukan lagi,” tuturnya.
Kedua, supaya RG tidak lagi diizinkan oleh negara untuk melakukan provokasi provokasi dengan kalimat yang bisa memecah belah bangsa.
“Karena menurut kami, itu hal yang tidak senonoh lah sebagai orang Indonesia, sebagai orang Timur mengatakan seorang presiden itu bajingan, biadab, itu sangat tidak beradab,” tandasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Komentar Terbaru