Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara

KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang vonis terkait kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi pejabat Kemenpora. Kali ini, giliran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang divonis bersalah oleh majelis hakim.

Persidangan vonis ini dilakukan secara terbuka. Majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum Imam Nahrawi hadir di ruang persidangan. Sedangkan terdakwa Imam Nahrawi tak hadir di ruang sidang, melainkan mengikuti persidangan melalui fasilitas video conference dari Gedung KPK.

Hal itu dikarenakan untuk mengikuti protokol kesehatan demi menjaga dan melindungi tahanan dari virus corona.

Dalam vonisnya, majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum Imam Nahrawi dengan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dakwaan pertama dan kedua,” ucap Hakim Ketua, Rosmina saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020).

Hakim menyatakan, perbuatan Imam telah melanggar dakwaan pertama dan kedua yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dengan menerima uang berjumlah Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Hakim menjelaskan, tujuan pemberian suap adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018.

Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp 16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp 27,5 miliar.

Dalam rapat verifikasi Kemenpora disepakati dana hibah yang akan diberikan ke KONI sejumlah Rp 17,971 miliar.

Hakim menyebutkan bahwa Ulum menulis rincian penerima “fee” di tisu, lalu Ending memerintahkan Sekretaris bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengetik daftar rincian para penerima tersebut.

Namun, fee bagian Imam Nahrawi dan Ulum belum sempat diserahkan Ending dan Johnny. Pada 18 Desember 2018 Ending dan Johnny diamankan petugas KPK karena telah memberikan jatah fee kepada Mulyana sejumlah Rp 100 juta dan 1 ponsel Samsung Galaxy Note 9, dan kepada Adhi Purnomo serta Eko Triyanta sejumlah Rp 215 juta.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Ulum bersama-sama Imam Nahrawi menerima gratifikasi dengan total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Pemberian gratifikasi itu didapat dari antaranya, terdapat gratifikasi Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs. Uang itu bersumber dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode 2015-2016.

Pada sekitar Oktober 2016, Ulum menghubungi Lina Nurhasanah melalui telepon. “Dalam pembicaraan tersebut, Miftahul Ulum meminta Lina Nurhasanah uang sejumlah Rp 2 miliar untuk membayar ‘Omah Bapak’. Maksudnya yaitu milik rumah terdakwa,” bebernya.

Upaya permintaan uang Rp 2 miliar itu, kata dia, berawal dari permintaan Shobibah Rohmah. Istri Imam Nahrawi itu meminta menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah mereka di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain pidana pokok, Imam juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18 miliar subsider 1 bulan. Bila tak membayar uang pengganti selama 1 bulan usai menjalani pidana pokok. “Maka terdakwa Imam dipenjara selama 2 tahun penjara,” sambung hakim Rosmina.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa Imam Nahrawi untuk tidak dipilih selama 4 tahun usai pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sudah divonis terlebih dahulu, Ending Fuad Hamidy divonis 32 bulan penjara dan Jhonny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara, terdakwa Miftahul Ulum sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, perbuatan Imam telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan pasal 12 B jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1

Vonis itu, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Imam telah dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam berjanji akan melanjutkan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membuktikan terkait uang Rp 11,5 miliar.

“Demi Allah, saya tidak mengambil uang Rp 11,5 miliar. Karena itu kami akan membongkar bersama-sama. Silahkan melakukan tipu daya, karena Allah akan membuktikannya,” ucap Imam Nahrawi usai pembacaan vonis.

Sementara, kuasa hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, putusan majelis hakim tidak adil karena tidak sesuai fakta dan bukti-bukti.

“Kami sangat menyayangkan atas putusan majelis hakim. Masa karena kedekatan klien kami dihukum seberat itu. Ini asumsi (hakim) yang tidak sesuai bukti-bukti dan fakta,” pungkas Nur Zaenab.

AINUL GHURRI