KEADILAN – Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap pembunuh putranya dihukum berat. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/09/2022).
“Harapan kami sebagai ibu dan keluarga semua kita yang ada di sini semoga penegak hukum, jaksa, maupun hakim, mereka bekerja dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan setransparan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dengan seberat-beratnya,” ujarnya.
Ia juga berharap agar pasal 340 KUHP yang disangkakan terhadap para tersangka berjalan dengan sebaik mungkin. “Pasal 340 (KUHP) akan dijalankan dengan baik,” tambahnya.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J, AKBP RRS Kena Sanksi Mutasi Demosi
Seperti diketahui berkas perkara pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini Bareskrim Polri berkewajiban melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke JPU.
Nantinya, JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Brigadir J Setuju JPU Ditempatkan di Safe House
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin













