KEADILAN- Red notice buronan Harun Masiku telah diterbitkan sejak 30 Juli 2021 oleh Interpol. Namun belakangan red notice Harun tidak tercantum di website atau situs Inteepol Mabes Polri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Amur Chandra mengatakan, tidak tercantumnya red notice Harun Masiku di situs Interpol memang menjadi kesepakatan penyidik.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan untuk mempercepat proses pencarian buronan Harun Masiku.
“Apabila di publish, interpol Lyon akan bertanya, kenapa ini minta dipublish, apakah dpo ini berperkara besar dan perlu penanganan segera? Banyak yang nanti tik toknya. Sedangkan kita inginkan percepatan,” kata Amur di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021).
Kedua, lanjut Amur, Interpol ingin menjaga kerahasian. “Jadi, kalau masyarakat umum yang melihat, kami khawatir nanti dibikin-bikin bisa mengambil di website untuk menggunakan buat hal yang tidak diinginkan (buat konten). Jadi, kami pilih tidak dipublish dan itu masuk ke servernya 1247 ke 194 negara anggota, ” katanya.
Meski tidak dipublish, lanjut Amur, red notice Harun Masiku tetap berada dalam data di setiap pintu masuk seluruh negara anggota interpol.
Yang pasti, saat ini NCB Interpol Indonesia terus berkomunikasi dengan Interpol Pusat di Lyon Prancis terkait dengan pencarian Harun Masiku.
Pencarian Harun Masiku
Seperti diketahui, Interpol telah meneebitkan red notice terbaru untuk Harun Masiku. Harun merupakan tersangka perkara penyuapan yang ditangani KPK tetapi hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Jika mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun, Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDI Perjuangan mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.
KPK mengklaim terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun Masiku bekerjasama dengan Polri dan instansi lain.
KPK mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. Masyarakat dapat melapor ke KPK ataupun ke Interpol.
Darman Tanjung








