KEADILAN– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menduga adanya konflik kepentingan terhadap perkara yang menjerat dirinya terkait dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.
Dia menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti telah bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya, padahal seharusnya penyidik bersikap netral dan independen.
“Ini adalah konflik kepentingan yang jelas melanggar prinsip independensi dan netralitas dalam penegakan hukum,” ucap Hasto saat membacakan nota eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/03/2025).
Menurut Hasto, keterangan Rossa sebagai saksi cenderung subjektif dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang objektif lantaran cenderung mengarah pada maksud dan tujuan para penyidik untuk memberatkan dirinya, sehingga merugikan dirinya.
Dia menegaskan bahwa prinsip independensi dan netralitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Hasto menjelaskan, Pasal 17 UU KPK menyatakan bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Pasal tersebut, sambung dia, jelas mengatur bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.”Namun dalam kasus ini, Rossa justru melanggar prinsip ini,” tegasnya.
Hasto juga menyoroti dampak dari konflik kepentingan tersebut terhadap konstruksi surat dakwaan, yang banyak mengandung hal-hal yang merugikan dirinya. Sebab, ia menilai berbagai fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Disamping itu, ucap Hasto, konflik kepentingan tersebut juga menyebabkan ketidakadilan dalam proses hukum, yang pada akhirnya bisa merusak integritas penegakan hukum.
“KPK harus menghormati prinsip independensi dan netralitas dalam menjalankan tugasnya,” jelas Hasto.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.












