KEADILAN– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membatalkan pembacaan vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Papua.
Vonis ditunda lantaran Lukas sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, karena terjatuh di kamar mandi.
Pembatalan dilakukan, usai majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menyampaikan permohonan pembantaran terdakwa karena tengah dirawat di rumah sakit.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Senin (9/10/2023).
Usai mengabulkan permohonan jaksa KPK. Hakim Rianto menyatakan, pembantaran terhadap Lukas dikabulkan selama 14 hari di RSPAD.
Dengan demikian, sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.
Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, ketika bertemu dengan Lukas di rumah sakit, dirinya melihat tatapan mata Lukas tidak berekspresi.
“Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan,” kata Petrus.
Tim penasihat hukum sempat menjenguk Lukas Enembe di unit stroke RSPAD Jakarta kemarin. Saat besuk, Lukas sedang diinfus dan dipasang alat monitor detak jantung dalam kondisi lemas.
“Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan. Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah,” kata Petrus.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











