Hakim PTUN Tegur BPK Karena Tidak Menunjukkan Bukti Laporan Investigatif Perkara Jiwasraya

KEADILAN- Sidang gugatan Benny Tjokrosaputro atas hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian PT Asuransi Jiwasraya kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti-bukti tambahan dari pihak BPK yang diwakili kuasa hukumnya dan saksi-saksi fakta dari pihak Benny Tjokro.

Bukti tambahan itu adalah sengketa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait penghitungan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun sayangnya, pihak BPK belum memenuhi bukti LHP investigatif tersebut. BPK beralasan, LHP investigatif itu belum diserahkan oleh Kejaksaan Agung. Padahal, yang membuat LHP itu adalah BPK sendiri.

Sontak saja majelis hakim PTUN pun menegur keras kuasa hukum BPK. Majelis mengatakan bahwa bukti LHP tersebut merupakan objek gugatan dalam persidangan, sehingga hakim memaksa kepada pihak BPK agar menyerahkan bukti LHP tersebut.

“Karena ini kewenangan majelis hakim dan objek gugatan persidangan. Jadi bukti dari tergugat juga penting, jangan sampai (persidangan) ini ditunda-tunda lagi,” tandas majelis hakim di Pengadilan TUN, Kamis (12/8/2021).

Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Benny Tjokro, Teguh mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa BPK tidak komitmen atas LHP tersebut. Sebab, pihaknya selaku penggugat sudah memberikan bukti LHP kepada majelis hakim.

“Tadi kita dengarkan bersama bahwa pihak tergugat tidak bisa memenuhi bukti, karena (LHP) itu tidak diperbolehkan oleh pihak kejaksaan. Tetapi majelis tetap memaksa kepada pihak tergugat. Kalau tidak menunjukkan, nantinya majelis akan menyikapi di persidangan kesimpulan atau putusan,” kata Teguh kepada keadilan.id usai persidangan.

Sidang gugatan yang dilayangkan dengan nomor perkara 79/G/2021/PTUN.JKT itu, akan berlanjut pada Kamis, 19 Agustus 2021 mendatang dengan agenda saksi-saksi fakta.

Saksi fakta dari pihak Benny Tjokro mestinya dilakukan pada hari ini, namun karena saksi berhalangan sidang saksi akan dilanjutkan minggu depan.

“Hari ini agenda sidang mestinya saksi dari kami, karena berhalangan jadi Insya Allah tanggal 19 Agustus akan hadir, kami akan hadirkan dua saksi sekaligus,” jelas Teguh.

Nantinya, saksi fakta tersebut akan menjelaskan secara keseluruhan terkait uang Benny Tjokro dan uang korporasi yakni PT Hanson Internasional Tbk yang menjadi objek permasalahan.

“Iya, salah satunya yaitu Direktur PT Hanson Internasional Tbk,” pungkasnya.

Ainul Ghurri