KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mantan hakim agung non-aktif Gazalba Saleh atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Satu, mengadili menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” tutur hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Dengan amar putusan sela tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Menurut hakim, surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima lantaran dalam kasus ini mereka belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
“Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” tandas hakim.
Hakim pun mempersilakan jaksa KPK untuk melengkapi surat administrasi untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Dan terhadap putusan ini, KPK bisa banding atau melengkapi persyaratan,” sambungnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Jaksa KPK menyebutkan, Gazalba menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura atau sekitar Rp13,37 miliar, 181.100 dolar AS atau setara Rp2,9 miliar, serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
“Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi tersebut,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024), seperti dikutip dari Antara.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Terdakwa Gazalba Saleh saat sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto. Ainul Ghurri/keadilan.id













