KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja, dari 20 tahun menjadi 18 tahun. Pemotongan hukuman itu dinilai hakim bahwa vonis pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sonny terlalu berat.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sonny Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian dikutip dari putusan banding PT Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Selain pidana pokok, Sonny juga dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp64.500.000.000. Hukuman tambahan ini sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan Sonny Widjaja memang terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,788 triliun sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis banding menyatakan, vonis hakim ini telah tepat dan benar serta beralasan menurut hukum. Sehingga vonis itu, diambil dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim banding. Namun majelis tidak sepakat dengan lamanya pidana.
“Menimbang, bahwa mengenai pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan,” terang ketikan putusan tersebut.
Selain itu, majelis hakim menimbang bahwa pidana penjara dan amar putusan 20 tahun penjara belum mempertimbangkan hal-hal yang meringankan sebagaimana dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama. Dengan demikian, majelis hakim banding memperbaiki hukuman bagi Sonny.
Putusan tersebut, diketok oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, dengan anggota Singgih Budi Prakoso; Artha Theresia; Anthon R. Saragih; dan Hotma Maya Marbun.







