KEADILAN- Hakim agung non-aktif Gazalba Saleh kembali duduk di pesakitan. Kini, ia didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengaturan vonis kasasi yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan, Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya bernama Ahmad Riyad.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” ucap Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (06/05/2024).
Dalam surat dakwaan disebutkan, pemberi gratifikasi adalah Jawahirul Fuad. Ia adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam sidang di PN Jombang, Fuad dinyatakan bersalah dan dihukum satu tahun penjara. Hukumannya diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Karena kalah di PT Surabaya, kemudian Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari bernama Mohammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung (MA).
Hani kemudian membawa Fuad bertemu pengasuh Pesantren di Sidoarjo bernama Agoes Ali Masyhuri pada 14 Juli 2021.
Menghadapi kasasi, Fuad disebut mencari jalur pengurusan perkara di MA. Ia kemudian berkenalan dengan Riyad. Kemudian diketahui bahwa majelis kasasi diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyatna dan Gazalba Saleh.
Kemudian, Ahmad Riyad lah yang menjembatani dan menghubungkan Fuad dengan Gazalba Saleh. Fuad diminta menyediakan uang Rp500 juta.
“Dengan menyediakan uang sejumlah Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba), setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa,” tutur jaksa.
Permintaan Fuad pun dikabulkan. Penyerahan uang sebesar itu dilakukan oleh Fuad di kantor hukum Riyad, Wonokromo, Surabaya.
Sedangkan Riyad dan bertemu Gazalba Saleh pada 30 Juli 2022 di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Kota Surabaya. Ia menyampaikan permintaan Fuad agar diputus bebas oleh majelis kasasi.
Atas penyampaian itu, Gazalba Saleh kemudian meminta asistennya, Prasetio Nugroho, membuat resume perkara. Isinya, memberikan putusan untuk mengabulkan kasasi Jawahirul Fuad. Padahal, berkas perkara belum diterima Gazalba Saleh.
Pada 6 September 2022, digelar musyawarah putusan. Hasilnya, kasasi dikabulkan, Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.
Usai putusan, penyerahan uang dilakukan. Yakni pada September 2022 di Bandara Juanda. Riyad menyerahkan uang kepada Gazalba Saleh sebesar SGD 18 ribu atau sekitar Rp200 juta.
Usai memberikan uang, Riyad kemudian meminta tambahan uang kepada Fuad sebesar Rp150 juta. Total uang yang diterima Riyad adalah Rp450 juta, sedangkan Gazalba Saleh Rp200 juta. Keduanya menerima total Rp650 juta dari Fuad.
Atas perbuatannya, Gazalba Saleh didakwa Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dalam dakwaan kedua Gazalba didakwa melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua ini, peristiwa pada 2020, Gazalba bersama Neshawaty Arsjad selaku pengacara juga menerima uang sebesar Rp37 miliar. Uang itu berkaitan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan nomor perkara 109 PK/PID.Sus/2020.
Disebutkan, Jaffar didampingi pengacara Neshawaty yang ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba. Kemudian pada 15 April 2020, PK terpidana Jaffar dikabulkan oleh Gazalba.
Kemudian pada 2020-2022, Gazalba telah menerima gratifikasi sebesar 18 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp213 juta dengan kurs Rp11.850 sebagaimana dakwaan kesatu, dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura atau sekitar Rp13,36 miliar dengan kurs Rp11.850, 181.100 dolar AS atau sekitar Rp2,9 miliar dengan kurs Rp16.000, serta Rp9.429.600.000.
Sehingga, total penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh sebesar Rp62,9 miliar.
“Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi di atas,” terang Jaksa Nur Haris Arhadi.
Sebagai informasi, Gazalba dinyatakan bebas berdasarkan putusan tingkat kasasi nomor perkara 5241K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, (19/10/2023) lalu.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











