KEADILAN- Sidang gugatan terhadap Majalah Keadilan Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali digelar. Agendanya pembacaan gugatan dari pihak Alvin Lim.
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim meminta masing-masing pihak melengkapi berkas. Ketua majelis hakim Adeng Abdul Kohar meminta kepada para pihak untuk mengumpulkan berkas principal-nya masing-masing.
Setelah itu, hakim menanyakan kepada para pihak terkait pembacaan gugatan. “Pembacaan gugatan kita anggap dibacakan ya?” tanya Hakim Ketua Adeng kepada para pihak.
“Iya Yang Mulia,” jawab pihak kuasa hukum penggugat Alvin Lim, La ode Surya Alirman.
Dengan demikian, agenda pembacaan gugatan dianggap dibacakan. Nantinya, pada 6 April 2022 mendatang, tergugat akan menjawab isi gugatan tersebut melalui sistem e-court.
Kuasa Hukum Majalah Keadilan Indonesia selaku tergugat, Johanes De Britto Yuda dari Law Offices Fajar Gora & Patners mengatakan, agenda sidang ke depan bukan hanya menjawab isi gugatan saja, melainkan juga sidang lainnya yakni sidang Replik dan Duplik yang akan dilakukan melalui sistem e-court.
“Tadi sudah ditetapkan oleh majelis hakim terkait pos-posnya (sidang ecourt), untuk Replik tanggal 13 April dan Duplik tanggal 20 April. Tapi itu hanya rencana awal, kita tidak tahu rencana ke depannya seperti apa” kata Yuda kepada Keadilan usai persidangan, Rabu (30/3/2022).
Yuda menambahkan, pihaknya akan membuktikan jawaban penggugat serta dalil-dalil gugatan yang telah disampaikan oleh penggugat. “Semoga ke depannya sidang berjalan lancar dan kita akan bantah semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat,” tuturnya.
Sementara Surya mengatakan, sejatinya gugatan dibacakan pada hari ini. Tetapi kata Surya, pihaknya tidak membacakan isi gugatannya dengan alasan efektifitas. Mengingat saat ini masih pandemi Covid-19. “Efektifitas saja sih. Tadi hanya kelengkapan berkas saja.
Substansi perkaranya belum. Nanti di sidang pembuktian. Nanti saling menghadirkan saksi dari para pihak,” ujar Surya.
Seperti diketahui, gugatan terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia, Panda Nababan dan Chairul Zein diajukan oleh advokat Alvin Lim yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya La Ode Surya Alirman dan Krisna Agung Pratama. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 802/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Pst.












