KEADILAN– Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri meringkus enam tersangka yang terlibat dalam Facebook (FB) grup Fantasi Sedarah (incest) dan suka duka.
Keenam tersangka diketahui memiliki
peran berbeda dalam grup pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
Direktur Siber Bareskrim Polri
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, para tersangka yang diamankan berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
“Pertama, tersangka inisial DK dengan akun Facebook-nya Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 di Jawa Barat,” kata Himawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (21/05/2025).
Tersangka DK, lanjut Himawan, merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup FB Fantasi Sedarah.
DK menjual konten seharga Rp 50.000 untuk 20 video dan Rp 100. 000 untuk 40 video dan foto.
Selain DK, tersangka MR yang ditangkap Polda Jabar pada 19 Mei 2025 merupakan pembuat sekaligus admin grup Fantasi Sedarah.
Tersangka MR menggunakan akun FB
Nanda Chrysia dan mendirikan grup sejak Agustus 2024 dengan motif kepuasan pribadi dan dan berbagi konten sasama anggota grup.
Terkait kasus ini ditemukan.
402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi di perangkat milik MR.
Polisi menyita berbagai barang bukti berupa komputer, ponsel, SIM card, serta dokumen berisi foto dan video.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain mengingat banyaknya anggota grup tersebut
Keenam tersangka diancam berbagai beleid berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara dan membayar denda maksimal Rp 6 miliar.














