Gali Korupsi MBG, Jaksa Periksa 2 Staf BGN dan Telusuri Aliran Keuangan

KEADILAN – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih menggali korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Tiga saksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan PT NGS diperiksa di Gedung Bundar Jakarta.

“Hari Kamis 17 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id, Jumat (18/09/2026).

Adapun ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya adalah BJPS dari PT NGS. RF selaku Staf pada BGN. Dan, ET selaku Staf pada BGN.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

Sekedar diketahui, PT NGS diperiksa Kejagung sebagai pihak swasta (korporasi) yang terkait dengan rantai pasok dan tata kelola keuangan dalam program MBG tahun 2025–2026. Sampai saat ini, status PT NGS masih berada dalam kapasitas sebagai saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan perkara.

Pemeriksaan terhadap pihak PT NGS meliputi aliran keuangan. Pada Agustus 2026, misalnya, Kejagung memeriksa saksi berinisial GW, yang menjabat sebagai Staf Keuangan PT NGS. Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri transaksi serta aliran dana terkait pelaksanaan proyek MBG.

Pada September 2026, tim jaksa penyidik Jampidsus mendalami keterangan dari NTS, yang merupakan salah satu Direksi PT NGS. Langkah ini diambil untuk menggali kebijakan korporasi serta keterlibatan perusahaan dalam pemenuhan pengadaan barang/jasa atau pengelolaan program di lapangan.

Secara garis besar, pemeriksaan korporasi seperti PT NGS dilakukan karena Kejagung tengah mendalami penyimpangan tata kelola yang melibatkan pengadaan fasilitas/infrastruktur fiktif, markup logistik pendukung, serta dugaan suap penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung hingga September 2026 telah memeriksa lebih dari 200 saksi dan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Salah satunya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan ditahan karena diduga memiliki peran sentral serta melakukan penyelewengan anggaran dan pengaturan mitra.

Tersangka lainnya mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Sekretaris Deputi BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta pihak swasta dan ketua yayasan seperti Glory Harima Sihombing.

Modus operandi suap dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah per titik. Selain itu ditemukan mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang program seperti motor listrik, sepatu, dan televisi, serta penyalahgunaan wewenang verifikasi yayasan mitra.

BACA JUGA: Perkaranya Dilimpahkan Tim-9 ke Penuntutan, Febrie: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Tapi Kita Digergaji