KEADILAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran narkotika antar pulau. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka berikut barang bukti 471,6 kilogram ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sindikat tersebut merupakan jaringan dari Aceh, Medan, dan Jakarta.
“Telah mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 471,6 kg. Merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan delapan tersangka dari dua lokasi berbeda.
Tersangka PP, CA, dan HB diamankan di Medan Denai, Medan, Sumatera Utara pada Selasa, (5/4/2022). Dari 3 tersangka tersebut disita barang bukti ganja seberat 369 kilogram.
Kemudian 5 tersangka lainnya, yaitu AC, IP, A, AB, dan AC ditangkap di Jalan Sei Tuntung Baru, Medan, Minggu (10/4/2022)9. Dari situ diamankan 102,6 kilogram ganja yang dikemas menjadi 98 paket.
Zulpan menyebutkan, barang haram itu rencananya akan diedarkan ke Jakarta.
Atas perbuatannya, 8 tersangka itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.














