KEADILAN – From Hero to Zero. Frasa yang menggambarkan pembalikan nasib di bidang politik akibat opini tersebut akhirnya dialami Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Dari seorang yang awalnya dipuji karena memulihkan kerugian negara hampir Rp500 triliun, ia jatuh karena dugaan pencucian uang Rp500 miliar. Setelah jadi tersangka melalui proses berliku, ia ditahan Jumat malam (24/07/2026). “Saya dikriminalisasi,” ujarnya pahit.
Febrie akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan Tim penyidik khusus (Timdiksus) Kejaksaan Agung beranggotakan sembilan orang jaksa senior dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut barang-bukti 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah hasil sitaan penyidik Kortas Tipikor Polri.
Selain merasa dikiriminalisasi, Febrie juga merasa proses penahanan yang dilakukan terhadap dirinya dipaksakan. Pasalnya setelah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa, dia menilai alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada para wartawan saat keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seusai dirinya menjalani pemeriksaan.
Febrie membandingkan penyidikan yang dilakukan Gudang Bundar tidak seperti ini. “Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan eskpose baru kita yakin ini tidak zolim, sehingga baru kita tetapkan tersangka dan juga melakukan penahanan,” ujarnya.
Tapi dia menegaskan karena semua sudah menjadi keputusan pimpinan maka dia siap menghadapinya. “Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tutur Febrie seraya menyebutkan untuk barang-bukti emas dan valas agar ditanyakan kepada Jaksa penyidik untuk menjawab. ‘Itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa tanya kepada Jaksa penyidik,” ujarnya.
Febrie sendiri semula disangka korupsi dan melakukan TPPU terkait tiga kasus yaitu pengadaan batubara kepada PLTU-PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel yang disidik Kortas Tipikor Polri.
Belakangan ke tiga kasus berikut barang-buktinya diserahkan kepada Kejagung yang menindaklanjuti dengan membentuk Timdiksus dan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprintdik) baru.
Berdasarkan salah satu Sprintdik baru tersebut Febrie sempat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Sementara dalam perkembangannya Kejagung menerbitkan Sprintdik baru khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 pasca penyerahan perkara dan barang-bukti 74 kilogram emas dan valas senilai ratusan miliar rupiah.
Terkait kasus TPPU yang tanpa disertai tindak pidana asal tersebut, kemudian Febrie dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (22/07/2026). Namun dia tidak datang memenuhi panggilan yang pertama karena sakit dan baru hadir pada Jumat (24/07/2026) dimana seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan.
Masalah barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan oleh Polri tersebut sampai kini memang belum ada kejelasan. Febrie sampai kini tak mengakui sebagai pemilik sedangkan pihak berwenang juga belum mengumumkan secara terbuka kepada siapa pemiliknya. Febrie atau pihak lain.
Perjalanan karir Febrie memang tragis. Trengginas menjalankan tugas memberantas korupsi, ia tumbang oleh tuduhan melakukan korupsi. Semua jasa dan kerja kerasnya seperti lenyap tanpa bekas. Opini negatif dalam semalam tanpa ampun menghancurkan karakter baik yang susah payah ia bangun dengan kerja keras dan resiko yang tentu tak sedikit.
Banyak perkara korupsi kakap yang sebelumnya seperti tak bisa disentuh penegak hukum justru sukses diusutnya. Mulai mafia impor sampai mafia pertambangan yang merugikan negara diperkirakan seribu triliun rupiah. Sebut saja misalnya impor baja, impor garam, korupsu timah, korupsi tanah jarang dan korupsi batu bara.
Pengusaha kakap yang dikejarnya tak tanggung-tanggung. Mulai Riza Chlaid yang dikenal raja minyak sampai Samin Tan, oramg terkaya nomor 27 Indonesia. Kini ‘Sang Panglima’ itu tunbang. Apakah ia gugur karena kriminalisasi akibat serangan balik koruptor seperti dikatakannya, atau ia tewas karena terpeleset dalam bekerja.
Waktu nanti akan menjawabnya setelah semua kebenaran terungkap.
BACA JUGA: Bukan Sembarang Maling, Kejagung Umumkan Perkara Korupsi Samin Tan Rugikan Negara Rp17,7 Triliun














