Erick Tohir Laporkan Lagi Korupsi Dana Pensiun BUMN ke Jaksa Agung

KEADILAN – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali mendatangi Kejaksaan Agung, Selasa, (3/10). Kali ini, dirinya menyampaikan kekecewaan lantaran ada dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) yang dikelola BUMN.

Terlebih, dari 48 dapen yang ada, 70 persen di antaranya dalam kondisi tidak sehat. “Saya kecewa dan sedih karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, tentu hasilnya kurang karena dirampok oknum biadab,” ujarnya saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Erick pun telah menyerahkan perkara ini kepada Kejaksaan Agung. Ia optimistis Kejaksaan Agung bisa mengusut dan menuntaskan perkara ini. “Pak Jaksa Agung dan seluruh kejaksaan akan menyikat oknum-oknum yang memang sangat merugikan para pensiiun yang hari tuaanya cerah jadi sirna,” lanjutnya.

Sebelumnya, Erick telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dapen milik BUMN. Pada tahap pertama audit, BPKP mengaudit empat dapen BUMN, yakni dapen milik PT Inhutani, PT Angkasa Pura I, PT Perkebunan Nusantara atau PTPN, dan ID Food. Hasilnya, kata dia, ada kerugian negara Rp 300 miliar karena ddiduga ada penyimpangan pada tahap investasinya. “Dan ini belum menyeluruh dibuka BPKP dan Kejaksaan. Artinya, angka ini bisa lebih besar,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin pun membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan, kerugian Rp 300 miliar itu baru dugaan awal yang didapatkan dari perhitungan yang saat ini progresnya baru mencapai 10 persen. “Kami tidak bisa tentukan (saat ini). Tapi yang pasti (kerugiannya) lebih dari Rp 300 miliar,” ucapnya

Editor : Syamsul Mahmuddin
Reporter : Chairul Zein